Membangun PLTN Tak Hanya Soal Teknologi, Tapi Juga Hukum dan Kepercayaan Publik

Ketika pemerintah memasukkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 – 2035, banyak yang melihatnya sebagai langkah berani Indonesia menuju era energi bersih. Untuk pertama kalinya, pemerintah menargetkan tambahan kapasitas 500 megawatt (MW) dari tenaga nuklir masing-masing 250 MW di Sumatera dan Kalimantan.

Indonesia boleh saja memiliki teknologi yang canggih, SDM yang terlatih, dan desain reaktor yang aman tetapi tanpa fondasi hukum yang kuat dan kepercayaan publik yang terbangun, proyek sebesar PLTN akan selalu menghadapi resistensi sosial.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagai dasar hukum utama. Undang-undang ini mengatur bahwa semua bahan nuklir dikuasai oleh negara dan setiap kegiatan pemanfaatan nuklir wajib memiliki izin. UU tentang Ketenaganukliran ini juga menetapkan tiga lembaga utama:

  1. Badan Pelaksana, yang dulu dijalankan oleh BATAN (sekarang fungsi riset dan teknologi diintegrasikan ke BRIN);
  2. Badan Pengawas, yaitu BAPETEN, yang mengeluarkan izin dan melakukan inspeksi serta pengawasan pemanfaatan nuklir sesuai dengan aspek keselamatan, keamanan dan safeguard;
  3. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir, yang berfungsi memberikan nasihat kebijakan.

Dengan sistem ini, Indonesia menganut prinsip penting dalam tata kelola nuklir: fungsi pelaksana dan pengawas harus dipisah secara independen. Inilah yang disebut oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) sebagai syarat utama negara yang ingin membangun PLTN.

Kerangka Regulasi yang Sudah Terbentuk

Menurut pemaparan dari Haendra Subekti, S.T., M.T., Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN dalam seminar dan Workshop Nasional Re-industrialisasi: Kesiapan Insinyur Profesional dan Industri dalam Mendukung Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia 13 Oktober 2025 bertempat di Kantor Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dibawah ini merupakan kerangka regulasi yang telah dibentuk dalam upaya Pembangunan PLTN di Indonesia. 

Semua aturan ini berlandaskan standar keselamatan internasional yang diterbitkan oleh IAEA. Artinya, secara normatif, Indonesia sudah memiliki peta jalan hukum yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan PLTN dengan aman.

Namun, dalam praktiknya, tantangan tidak berhenti pada tumpukan regulasi. Hukum harus hidup dan diterapkan dengan koordinasi kelembagaan yang jelas. Untuk itulah pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementing Organization), lembaga lintas kementerian yang akan mengkoordinasikan semua aspek persiapan PLTN dari teknis, ekonomi, hingga hukum.

 

Hukum Internasional: Komitmen dan Tanggung Jawab

Sebagai anggota aktif IAEA, Indonesia juga telah meratifikasi hampir semua perjanjian internasional penting terkait keselamatan dan keamanan nuklir. Di antaranya:

  • Convention on Nuclear Safety (CNS) yang mengatur standar keselamatan reaktor sipil (The Presidential Decree No. 106 Year 2001 on Ratification of Nuclear Safety Convention);
  • Joint Convention on the Safety of Spent Fuel and Radioactive Waste Management yang menuntut pengelolaan limbah radioaktif secara aman (The Presidential Decree No. 84 Year 2010 on Ratification of Joint Convention on the Safety of Spent Fuel Management and on the Safety of Radioactive Waste Management);
  • Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (CPPNM, Amendment 2005) yang melindungi bahan nuklir dari pencurian atau sabotase (The Presidential Regulation Number 46 Year 2009 on the Ratification to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material) ;
  • serta Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang menegaskan penggunaan nuklir hanya untuk tujuan damai (The Act No. 8 Year 1978 on Ratification of the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons).

Meski begitu, masih ada satu konvensi penting yang belum diratifikasi Indonesia, yaitu Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage (CSC). Konvensi ini berfungsi memastikan negara memiliki mekanisme kompensasi internasional apabila terjadi kecelakaan nuklir lintas batas negara di regional. Ratifikasi CSC akan memperkuat posisi hukum Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap proyek PLTN nasional.

 

Hukum dan Kepercayaan Publik

Meski perangkat hukum telah tersedia, tantangan terbesar justru terletak pada kepercayaan publik.

Banyak masyarakat masih ragu terhadap keamanan nuklir baik karena faktor sejarah (Chernobyl 1986, Fukushima 2011) maupun karena kurangnya informasi terbuka. Di sinilah hukum memainkan peran strategis: bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Setiap izin PLTN, misalnya, harus melalui proses konsultasi publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana tapak ditentukan, bagaimana limbah akan dikelola, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, dan bagaimana negara menjamin keselamatan lingkungan sekitar.

 

Menuju Hukum Nuklir yang Modern dan Inklusif

Jika Indonesia serius ingin mengoperasikan PLTN pada dekade 2030-an, maka pembaruan hukum adalah keharusan. UU No. 10 Tahun 1997 sudah berusia lebih dari 25 tahun dan belum mengantisipasi perkembangan teknologi baru seperti Small Modular Reactor (SMR), Floating Nuclear Power Plant (FNPP, atau reaktor generasi IV.

Pembaruan hukum juga perlu mengatur:

  • mekanisme tanggung jawab hukum (liability) yang sesuai dengan praktik global,
  • sistem asuransi nuklir nasional,
  • kerja sama internasional dalam lisensi dan inspeksi teknologi,
  • serta perlindungan hukum bagi masyarakat dan pekerja.

Langkah-langkah ini tidak hanya penting untuk memenuhi standar internasional, tetapi juga untuk membangun kepercayaan sosial dan legitimasi hukum terhadap program nuklir nasional. Membangun PLTN bukan sekadar urusan teknis atau finansial. Ini adalah ujian bagi sistem hukum dan tata kelola bangsa.

Oleh karena itu, PLTN tidak boleh dibangun dalam keheningan birokrasi. Ia harus dibangun di atas kejelasan hukum, transparansi kebijakan, dan dialog publik yang terbuka. Sebab, di dunia nuklir, keamanan dan kepercayaan bukan hanya hasil dari reaktor yang aman, tetapi juga dari hukum yang adil dan dipercaya.

 

Referensi : 

D’Orsi, M. (2024, July 24). Progress as countries seek to join the Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage. International Atomic Energy Agency. https://www.iaea.org/newscenter/news/progress-as-countries-seek-to-join-the-convention-on-supplementary-compensation-for-nuclear-damage

Subekti, H. (2025, Oktober 13). Kesiapan regulasi persyaratan kualitas, keselamatan dan keamanan PLTN [PowerPoint slides, slide 10]. Seminar dan Workshop Nasional “Re-industrialisasi: Kesiapan Insinyur Profesional dan Industri dalam Mendukung Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia”, Kantor Pusat Persatuan Insinyur Indonesia, Jakarta. GTI & BKTN-PII. 

Related Posts