Standarisasi Kompetensi Tenaga Nuklir Melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia menandai babak baru dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk sektor energi nasional. Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus menyiapkan regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia yang tangguh agar program ini berjalan aman, selamat, dan berkelanjutan.

Namun, teknologi dan regulasi saja tidak cukup. Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan PLTN. Dalam konteks ini, standarisasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja di bidang nuklir memiliki kompetensi yang diakui secara nasional maupun internasional.

Pentingnya Standarisasi SDM untuk PLTN

Operasi PLTN menuntut keahlian yang tinggi, mulai dari teknik reaktor, proteksi radiasi, keselamatan nuklir, hingga pengelolaan limbah radioaktif. Kesalahan kecil dalam pekerjaan dapat berdampak besar bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Karena itu, setiap individu yang terlibat dalam seluruh tahapan pembangunan dan pengoperasian PLTN perlu memiliki sertifikat kompetensi yang diakui otoritas terkait. Sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi bagian dari regulasi, tetapi juga fondasi budaya keselamatan nuklir. Melalui sertifikasi, seseorang tidak hanya dinyatakan terlatih, tetapi juga terbukti memahami, mampu, dan memiliki sikap kerja sesuai standar ketenaganukliran.

Mengapa Diperlukan LSP Ketenaganukliran?

Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, LSP berfungsi untuk menilai dan mengesahkan kompetensi seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui uji kompetensi yang terukur, LSP menjamin bahwa tenaga kerja di bidang tertentu benar-benar memiliki keahlian yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki LSP khusus di bidang ketenaganukliran. Padahal, sektor ini merupakan sektor berisiko tinggi yang memerlukan standar kompetensi yang ketat, tidak hanya secara administratif, tetapi juga terkait langsung dengan keselamatan publik dan lingkungan. Tanpa LSP khusus, pengakuan kompetensi masih banyak bergantung pada pelatihan internal lembaga masing-masing, sehingga belum terbentuk sistem yang seragam di tingkat nasional.

Pembentukan LSP Ketenaganukliran menjadi pondasi penting agar tenaga ahli nuklir, baik di industri, rumah sakit, maupun lembaga riset, dapat dinilai dengan kriteria yang sama, transparan, dan diakui secara nasional.

Dalam workshop nasional yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Teknik Nuklir (BKTN) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dengan dukungan dari Global Transport, Training, & Trading Indonesia (GTI), isu pembentukan LSP Ketenaganukliran menjadi salah satu topik yang paling menarik perhatian peserta.

Bahasan ini menggarisbawahi pentingnya peran sertifikasi kompetensi dalam memastikan kesiapan insinyur profesional dan pelaku industri menghadapi era pembangunan PLTN di Indonesia. Sejalan dengan semangat reindustrialisasi yang disampaikan dalam workshop dengan tema “Reindustrialisasi: Kesiapan Insinyur Profesional dan Industri dalam Mendukung Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia”, pembentukan LSP Ketenaganukliran dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem tenaga profesional di bidang nuklir.

Sesuai dengan dokumen BAPETEN, ditemukan bahwa masih diperlukan kebijakan maupun panduan terkait penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran dan pelayanan perizinan petugas fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Bapeten Ini menunjukkan bahwa regulasi tentang SDM nuklir sedang dalam periode transisi, dan pembentukan LSP menjadi bagian penting dalam tahapan itu.

Menuju SDM Nuklir yang Kompeten dan Tersertifikasi

Sebelum sistem sertifikasi terbentuk sepenuhnya, penguatan SDM ketenaganukliran telah dilakukan melalui berbagai pelatihan resmi. GTI sebagai lembaga pelatihan di bawah pembinaan BAPETEN, misalnya, telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan Keselamatan dan Keamanan Zat Radioaktif (PKZR) serta Petugas Proteksi Radiasi (PPR).

Pelatihan ini memberikan dasar yang kuat bagi tenaga kerja dalam memahami prinsip keselamatan dan keamanan nuklir. Namun, agar pelatihan tersebut benar-benar bermakna bagi pengembangan profesional, hasilnya perlu diintegrasikan ke dalam sistem sertifikasi nasional. Dengan terbentuknya LSP Ketenaganukliran, peserta pelatihan nantinya tidak hanya dinyatakan lulus, tetapi juga memperoleh pengakuan resmi dari BNSP berdasarkan rekomendasi BAPETEN.

Rencana pembangunan PLTN memberikan momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pembinaan SDM di bidang nuklir. Pelatihan yang selama ini berjalan baik perlu dilengkapi dengan sistem sertifikasi yang baku dan terintegrasi. LSP Ketenaganukliran akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tenaga profesional yang bekerja dengan teknologi nuklir memiliki kompetensi yang sesuai standar nasional. Dengan fondasi SDM yang kuat, sistem sertifikasi yang jelas, dan dukungan regulasi yang tepat, Indonesia semakin siap melangkah menuju era energi nuklir yang aman, andal, dan berkelanjutan.







Sumber Referensi : 

https://www.bapeten.go.id/berita/audiensi-bapeten-dengan-badan-nasional-sertifikasi-profesi–135604 

https://www.bapeten.go.id/berita/koordinasi-bapeten-dengan-bnsp-dan-kemenaker-dalam-pertemuan-teknis-lembaga-pelatihan-ketenaganukliran-090644 

https://bapeten.go.id/berita/pelatihan-assessor-akreditasi-lembaga-sertifikasi-produk-di-bidang-ketenaganukliran-134927?lang=id 



Related Posts