Perkembangan kedokteran nuklir membawa harapan baru bagi deteksi dini dan terapi kanker di Indonesia. Namun harus kita akui bahwa kita masih menghadapi kenyataan bahwa ekosistem regulasi radiofarmaka belum terbangun secara terintegrasi antar Lembaga yang berwenang. Isu yang dapat kita sasar dari definisi yang belum terstandardisasi hingga kewajiban izin edar yang tidak jelas, sehingga menyisakan ruang besar yang perlu didiskusikan untuk segera dilakukan pembenahan.
Tulisan ini kami buat bukan untuk mengkritik regulator, melainkan untuk mengajak kita semua baik pembaca khususnya seluruh pelaku stakeholder melihat persoalan ini secara objektif dan bersama-sama mendorong harmonisasi regulasi demi kepentingan public dan industri. Kami mencoba melakukan penelahaan berdasarkan regulasi terkait industri radiofarmaka saat ini dalam lingkup radiofarmaka import ataupun yang diproduksi secara local. Selain itu juga didukung dengan temuan beberapa penelitian sebelumnya yang relevan mengenai regulasi radiofarmaka.
Tantangan Awal: Definisi dan Klasifikasi
Regulasi obat biasanya dimulai dari pengaturan mengenai definisi. Tanpa definisi yang jelas, suatu regulasi tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Sebagaimana diketahui hingga saat ini, beberapa peraturan BPOM mengenai tata laksana registrasi obat tidak memasukkan radiofarmaka sebagai salah satu kategori obat.
Padahal radiofarmaka merupakan obat yang jelas berbeda dengan obat konvensional yang terdefinisi dalam regulasi saat ini. Kita dapat mengutip dari Position Paper to Facilitate Patient Access to Radiopharmaceuticals (2024)[1], dalam jurnal tersebut menegaskan bahwa radiofarmaka adalah kelas obat yang berbeda dari obat konvensional. menyebut radiofarmaka sebagai “special class of medicinal products” yang memiliki karakteristik unik, seperti ketergantungan pada paruh waktu isotop, stabilitas radioaktif yang cepat berubah, dan kebutuhan manajemen mutu yang berbeda. Dengan karakter seperti itu, sulit membayangkan bagaimana radiofarmaka dapat disubordinasikan di bawah klasifikasi obat umum tanpa kategori tersendiri. Di banyak negara, radiofarmaka diperlakukan sebagai medicinal product yang tunduk pada regulasi obat dan keselamatan radiasi secara bersamaan. Definisi yang jelas menjadi titik awalnya. Namun di Indonesia, definisi legal radiofarmaka masih belum diatur dalam peraturan tata laksana registrasi obat khususnya.
[1] Korde, A., Patt, M., Selivanova, S. V., Scott, A. M., Hesselmann, R., Kiss, O., Ramamoorthy, N., Todde, S., Rubow, S. M., Gwaza, L., Lyashchenko, S., Andersson, J., Hockley, B., Kaslival, R., & Decristoforo, C. (2024). Position paper to facilitate patient access to radiopharmaceuticals: Considerations for a suitable pharmaceutical regulatory framework. EJNMMI Radiopharmacy and Chemistry, 9(2). https://doi.org/10.1186/s41181-023-00230-2
Negara seperti Australia, Korea Selatan, dan beberapa negara Uni Eropa telah membangun dedicated marketing authorisation pathway untuk radiofarmaka karena:[2]
- Siklus hidup produk yang sangat singkat,
- Keterbatasan waktu paruh radionuklida,
- Tingginya variabilitas proses produksi,
- Pentingnya mutu radionuclidic purity yang tidak dikenal dalam obat biasa.
Radiofarmaka memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari obat konvensional yaitu memiliki isotop aktif, stabilitas sangat singkat, serta standar mutu khusus seperti radionuclidic purity dan dose calibration. Tanpa pengakuan eksplisit dalam regulasi obat, sulit menciptakan sistem pengawasan pra-edar dan pasca-edar yang komprehensif. Sebagaimana dalam jurnal IAEA disampakan, definisi radiofarmaka dipandang sebagai fondasi yang menentukan struktur perizinan berikutnya[3].
Kondisi Regulasi di Indonesia saat ini
Indonesia sebenarnya telah mulai mengatur radiofarmaka, namun secara parsial. Misalnya, Peraturan BPOM tentang CPOB Rumah Sakit (2024)[4] sudah memuat Annex 9 yang mengatur empat jenis radiofarmaka yang dapat disiapkan di fasilitas kesehatan. Namun pedoman ini bersifat teknis produksi dan tidak menyentuh aspek legal klasifikasi atau izin edar.
Di sisi lain, peraturan registrasi obat belum memasukkan radiofarmaka sebagai kategori obat. Akibatnya, terjadi ketidakselarasan vertikal: secara teknis radiofarmaka diakui dalam pedoman CPOB, tetapi secara administratif belum diakomodir sebagai produk obat yang membutuhkan izin edar (khusus). Sementara BAPETEN mengawasi aspek radiasi dan perizinan sumber radioaktif, aspek kefarmasian belum memiliki kerangka hukum yang setara dan terintegrasi dengan baik dengan BPOM. Hal ini sebenarnya merupakan masalah yang sering disebut dalam beberapa literatur/penelitian mengenai regulasi radiofarmaka yang disebut sebagai regulatory misalignment[5]. Hal ini juga disampaikan di beberapa negara di kawasan Eropa Timur dan Asia yang mengalami situasi serupa Indonesia, dengan kondisi berikut :[6]
- Otoritas pengawasan ketenaganukliran mengatur aspek radiasi;
- Otoritas pengawasan obat mengatur sediaan farmasi; dan
- Belum ada integrasi regulasi yang mengatur mengenai Radiofarmaka;
Aspek Regulasi | Indonesia | Australia (TGA) | Uni Eropa (EMA) |
Definisi radiofarmaka dalam regulasi obat | Belum tersedia secara eksplisit | Ada[1] | Ada (Directive 2001/83/EC)[2] |
Jalur izin edar | Tidak tersedia secara eksplisit | Wajib Izin Edar | Wajib Izin Edar |
Pengaturan mutu | CPOB RS (Annex 9), terbatas pada penyiapan | PIC/S GMP | EU GMP[3] Annex 3 |
Regulator | BPOM (obat), BAPETEN (Pengawas Sektor Ketenaga Nukliran) | TGA dan ARPANSA terintegrasi | EMA bersama regulator negara bagian. |
Integrasi regulasi | Belum terintegrasi dengan baik, terkait aturan pembuatan radiofarmaka, kebutuhan izin edar, dan pengawasan pada masa pra dan pasca produksi (termasuk import) | Terintegrasi | Terintegrasi |
2. Developing tailored regulatory frameworks for radiopharmaceuticals: lessons from global models,” Journal of Radiopharmaceutical Sciences, Elsevier, 2024, page 6-8
3. International Atomic Energy Agency. TECHNETIUM-99m Radiopharmaceuticals: Manufacture of Kits. Technical Report Series No. 466. Vienna: IAEA, 2008
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik. Jakarta: BPOM; 2024
5. European Journal of Nuclear Medicine and Molecular Imaging, “Regulatory Gaps in Radiopharmaceutical Oversight,” 2020
6. Feng, K., Miranda, A. V., Obnial, J. C., Ebhodaghe, I. D., & Lucero-Prisno III, D. E. (2024). Drug regulatory harmonization in the Association of Southeast Asian Nations: Is it time for an ASEAN medicines agency? A policy review. Clinical Epidemiology and Global Health, 28, 101649. https://doi.org/10.1016/j.cegh.2024.101649
7. Beberapa regulasi di Australia yang mengatur regulasi obat terkhusus Radiofarmaka yakni : 1. Australia, Therapeutic Goods Act 1989, 2. Australia, Therapeutic Goods Regulations 1990, 3. Australia, Commonwealth. Therapeutic Goods Amendment (Radiopharmaceuticals and Radiopharmaceutical Active Ingredients) Regulations 2020, 4.Therapeutic Goods Administration. Australian Regulatory Guidelines for Prescription Medicines, Appendix 20: Radiopharmaceuticals. 5.Therapeutic Goods Administration. Radiopharmaceuticals: Guidance for Sponsors and Manufacturers. 6.Therapeutic Goods Administration. GMP Guidance for Sterile Radiopharmaceuticals Labelled with Fluorine-18 (PIC/S PE009).7Australian Radiation Protection and Nuclear Safety Agency. Medical Import Permits for Radioactive Materials. 8. Therapeutic Goods Administration. ARTG Requirements for Radiopharmaceuticals.
8. DIRECTIVE 2001/83/EC OF THE EUROPEAN PARLIAMENT AND OF THE COUNCIL of 6 November 2001 on the Community code relating to medicinal products for human use.
Kesimpulan
Sebagaimana penjelasan diatas, secara factual menunjukkan bahwa pengaturan radiofarmaka di Indonesia masih berada dalam kondisi regulatory gap yang signifikan. Ketiadaan definisi radiofarmaka dalam kerangka registrasi obat, belum tersedianya jalur izin edar yang secara khusus diperuntukkan bagi radiofarmaka, serta belum terharmonisasinya pengawasan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengguna akhir. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak optimalnya pengawasan pra-edar dan pasca-edar, serta berpotensi menghambat akses pasien terhadap radiofarmaka yang aman, bermutu, dan tersedia tepat waktu.
Karakteristik radiofarmaka yang sangat berbeda dari obat konvensional menuntut adanya mekanisme registrasi yang mampu mengakomodasi aspek farmasi dan aspek keselamatan radiasi secara simultan. Praktik terbaik dari beberapa negara, termasuk Australia, Korea Selatan, dan Uni Eropa, menunjukkan bahwa pembentukan jalur perizinan khusus dan integrasi kerja antarotoritas merupakan prasyarat penting dalam memastikan konsistensi mutu, keselamatan, dan ketersediaan radiofarmaka di tingkat nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan langkah pembenahan regulasi secara terstruktur, meliputi: (i) penetapan definisi radiofarmaka dalam peraturan registrasi obat; (ii) pembentukan jalur izin edar yang khusus dan proporsional dengan karakteristik radiofarmaka; (iii) harmonisasi mekanisme pengawasan antara BPOM dan BAPETEN melalui pengaturan bersama atau pedoman terintegrasi; serta (iv) penyesuaian standar mutu yang memasukkan parameter farmasi, parameter radioaktif, dan standar keselamatan radiasi secara terpadu.
Implementasi reformasi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kejelasan hukum, meningkatkan efisiensi proses perizinan, serta menjamin bahwa radiofarmaka yang beredar di Indonesia memenuhi standar keselamatan, mutu, dan kemanfaatan yang sejalan dengan perkembangan praktik global. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun ekosistem kedokteran nuklir yang lebih modern, kompetitif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
9 Good Manufacturing Products
Daftar Referensi :
Peraturan Nasional
- Peraturan Badan POM No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Laksana Registrasi Obat.
- Peraturan Badan POM No. 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Registrasi Obat Impor.
- Peraturan BPOM tentang CPOB Rumah Sakit (2024), khususnya Annex 9 mengenai radiofarmaka.
- Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Regulasi Internasional
- European Medicines Agency (EMA), EU GMP Annex 3: Manufacture of Radiopharmaceuticals.
- Directive 2001/83/EC on the Community Code relating to Medicinal Products for Human Use.
- Therapeutic Goods Administration (Australia), Radiopharmaceutical Guidelines and GMP Requirements.
- ARPANSA Regulations on Radioactive Sources and Nuclear Safety (Australia).
- Korean MFDS Guideline on Radiopharmaceuticals Registration.
Jurnal
- Position Paper to Facilitate Patient Access to Radiopharmaceuticals, 2024.
- IAEA Technical Report Series on Radiopharmaceutical Production and Regulation.
- IAEA Safety Standards Series No. SSG-46: Radiation Protection in Nuclear Medicine.
- CRP Publication 140: Radiological Protection in Therapy with Radiopharmaceuticals.

